Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya

1 menit baca
Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya
Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya

Pertanyaan

Saya melakukan perjalanan menuju Baitullah pada tanggal tujuh Dzulhijjah. Saya telah menunaikan semua ibadah umrah, saya pun menuju Mina dan menyelesaikan lima kewajiban haji di sana.

Setelah itu saya menuju Arafah, dan kami mengalami kecelakaan hingga mobil yang kami kendarai terbalik. Saya ditemani oleh seorang yang sedang menghajikan ibunya, dia meninggal saat kecelakaan itu.

Saya baru meninggalkan tempat kecelakaan pada tanggal sembilan Dzulhijjah malam. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Anda telah berihram untuk haji maka Anda harus melanjutkan semua rangkaian ibadah haji. Anda tidak boleh meninggalkannya karena kecelakaan yang Allah telah menyelamatkan Anda darinya.

Kecelakaan seperti itu bukan masuk ke dalam kategori uzur bagi Anda untuk tidak melanjutkan rangkaian ibadah haji. Selama Anda kembali sebelum melakukan wukuf di Arafah dan berthawaf di Ka’bah dan menunaikan semua yang diwajibkan padamu.

Hendaklah Anda meminta ampun kepada Allah dan bertobat atas apa yang telah Anda perbuat. Anda harus menyembelih seekor kambing yang bisa di kurbankan di Makkah kapan pun waktunya.

Anda bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir, jangan ikut memakannya, jangan menghadiahkan pada kerabat Anda yang kaya, dan Anda harus berhaji tahun depannya insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1872

Lainnya

  • Berihram dilakukan dari miqat yang telah ditetapkan Rasululllah Shalallahu `Alaihi wa Sallam. Miqat Penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali)....
  • Silaturrahmi termasuk amalan yang dianjurkan al-Quran dan as-Sunnah, akan tetapi harus sesuai batasan-batasan yang disyariatkan Allah. Memutuskan silaturrahmi termasuk...
  • Pertama, seorang perempuan wajib memakai gamis panjang yang menutupi kedua kakinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu...
  • Memberi nafkah kepada seorang perempuan merupakan kewajiban suaminya. Akan tetapi, jika dia seorang yang fakir, maka saudara-saudara istrinya tersebut...
  • Di antara syarat sah melontar adalah memastikan jatuhnya batu ke tempat lontaran. Jika dia yakin bahwa batu tersebut jatuh...
  • Jika tanah itu Anda siapkan untuk diperdagangkan maka Anda harus menzakatinya setiap tahunnya untuk beberapa tahun yang telah berlalu...

Kirim Pertanyaan