Hukum Jual Beli Kerajinan Barang Tambang(Artefak) yang Bertuliskan Lafazh “Allah”

2 menit baca
Hukum Jual Beli Kerajinan Barang Tambang(Artefak) yang Bertuliskan Lafazh “Allah”
Hukum Jual Beli Kerajinan Barang Tambang(Artefak) yang Bertuliskan Lafazh “Allah”

Pertanyaan

Toko-toko barang tambang mewah(Logam mulia) dan batu mulia dilarang untuk memamerkan, menjual, atau memilikinya dengan tujuan menjual benda-benda berikut ini:

Hasil kerajinan(Artefak) yang bertuliskan ayat-ayat Alquran atau gambar yang bertentangan dengan syariat Islam.

Mohon yang Anda dapat menjelaskan hukum menjual, membeli, atau memamerkan:
1. Hasil kerajinan yang bertuliskan nama Allah atau nama-nama seperti Abdurrahman, Abdullah, dan seterusnya.
2. Hasil kerajinan yang berbentuk zodiak, seperti Aries, Scorpio, Libra, dan lain-lain, baik berupa gambar atau patung tiga dimensi, serta hukum salat dengan benda-benda ini.
3. Hasil kerajinan yang berbentuk kepala tanpa bagian tubuh lainnya.
4. Kerajinan emas yang diletakkan pada beberapa perhiasan perempuan berbentuk gambar wajah tampak samping dari seorang lelaki seperti pada uang logam George (Washington) dan lainnya.
5. Bentuk bintang Israel, salib atau sesuatu yang menunjukkan salah satu simbol Yahudi atau Nasrani.
6. Cincin emas khusus untuk lelaki yang mana para penjualnya mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum Muslimin.

Perlu diketahui bahwa fatwa Anda merupakan bantuan berharga bagi kami, para petugas pemeriksa produk dari Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah menghilangkan kemungkaran yang ada di pasar-pasar emas, Insya Allah.

Semoga Allah menjadikan Anda orang yang panjang umurnya dan baik amalnya, serta memberikan manfaat bagi umat dengan ilmu Anda.

Jawaban

Pertama, tidak boleh membuat hiasan pada barang tambang dan batu dengan ayat-ayat Alquran dan nama Allah, karena tindakan itu telah menyimpangkan ayat-ayat tersebut dari maksud agungnya. Selain itu, dikhawatirkan ayat-ayat dan nama Allah itu mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya.

Kedua, membuat bentuk zodiak merupakan pemikiran jahiliyah yang wajib dihindari oleh seorang Muslim. Dia juga wajib menjauhi tindakan yang menghidupkan kembali pemikiran jahiliyah itu.

Terlebih bentuk itu mengandung gambar-gambar makhluk yang memiliki ruh. Dengan demikian, tidak boleh menghias kerajinan-kerajinan itu dengan bentuk-bentuknya. Barang-barang yang berhiaskan zodiak itu juga tidak boleh dimiliki dan dipakai saat shalat.

Ketiga dan keempat, hadits-hadits yang melarang gambar-gambar makhluk bernyawa bersifat umum. Ini mencakup semua gambar yang dapat disebut sebagai “gambar dari benda yang bernyawa”, termasuk gambar kepala.

Dengan demikian, tidak boleh memberi hiasan kerajinan dengan gambar tersebut.

Kelima, tidak boleh membuat kerajinan yang mengandung bentuk simbol-simbol kekafiran seperti salib, bintang Israel, dan lainnya. Tidak boleh pula menjual dan membelinya.

Keenam, tidak boleh menjual cincin emas untuk laki-laki jika mereka menggunakannya. Ucapan para pedagang yang mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum Muslimin tidak dapat menjadi alasan perbuatan itu dibolehkan karena mereka berada di wilayah-wilayah Islam.

Orang yang berada di wilayah Islam tidak boleh melakukan kegiatan kecuali yang dibolehkan oleh syariat Islam. Argumen ini sama seperti alasan orang yang berdagang minuman memabukkan dan mengatakan hanya akan menjualnya kepada orang kafir. Usaha yang mereka lakukan tidak boleh karena cincin emas diharamkan atas lelaki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 17659

Lainnya

Kirim Pertanyaan