Sai

1 menit baca
Sai
Sai

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah haji dengan cara tamatuk dengan menunaikan umrah, kemudian tahalul dari ihram. Pada tanggal delapan Dzulhijjah, saya berihram lalu melaksanakan seluruh rukun haji. Namun, secara tidak sengaja saya lupa melaksanakan sai. Apa yang harus saya lakukan?

Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah haji saya sah, atau bagaimana? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Anda harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan sai haji, karena seseorang yang melaksanakan haji tamatuk harus melaksanakan dua sai: sai untuk umrah dan untuk haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13252

Lainnya

  • Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ...
  • Yang dianjurkan bagi seseorang adalah agar menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup dan yang...
  • Shalat di atas sajadah khusus di mushalla, atau di atas sajadah umum di masjid tidak apa-apa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi...
  • Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka ia tidak berdosa atas apa yang telah ia lakukan, karena tindakan itu...
  • Bunuh diri hukumnya haram, dan pelakunya akan mendapat ancaman keras, tetapi hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam, karena itu...
  • Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,...

Kirim Pertanyaan