Jawaban Ulama:
Khitan yang disyariatkan ialah khitan yang dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, pada hari ketujuh dari kelahiran atau setelahnya.
Adapun khitan kedua yang disebutkan dalam pertanyaan merupakan penambahan dari yang disyariatkan dan tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Islam, sehingga hukumnya haram.
Begitu pula walimah yang diadakan bersamaan dengan khitan ini tidak boleh dilakukan, termasuk memberi uang dalam acara tersebut; karena hal tersebut termasuk memakan harta dengan cara batil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.