Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?

1 menit baca
Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?
Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya dan orang tua saya telah menunaikan ibadah haji. Kami berangkat bersama beberapa anggota keluarga. Saya tidak dapat melaksanakan tawaf ifadhah untuk ayah yang tidak dapat berjalan kaki.

Saat di Masjidil Haram saya bertanya (kepada beberapa orang) dan mereka mengatakan, “Anda harus membayar dam.” Namun mempertimbangkan kondisi ekonomi saya saat itu, saya tidak menyembelih hewan sebagai dam.

Kejadian ini terjadi tahun kemarin, yaitu 1403 H. Sejak saya meninggalkan Makkah sampai sekarang, saya belum menyembelih dam yang harus dibayar oleh orang tua saya. Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika yang ditinggalkannya adalah thawaf ifadhah, yang merupakan thawaf haji dan dilakukan setelah datang dari Muzdalifah, maka dam tidak cukup. Ayah Anda harus kembali lagi ke Makkah untuk melakukan thawaf, baik dengan berjalan kaki maupun digotong (dengan tandu, kursi roda, dan sebagainya – ed.).

Jika setelah haji dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus membayar dam, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Adapun jika yang tertinggal adalah thawaf wada’, yaitu thawaf yang ditunaikan setelah selesai melaksanakan manasik haji ketika hendak meninggalkan Makkah, maka dia wajib membayar dam, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7193

Lainnya

  • Benar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani dari Abu...
  • Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka...
  • Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah....
  • Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Insya Allah haji Anda sah dan sudah mencukupi, jika Anda...
  • Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki...
  • Jenazah seorang muslim wajib dishalatkan meskipun jenazah tersebut anak kecil yang belum baligh. Bahkan janin yang gugur dari kandungan...

Kirim Pertanyaan