Hukum Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Beberapa Tahun

1 menit baca
Hukum Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Beberapa Tahun
Hukum Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Beberapa Tahun

Pertanyaan

Saya memberikan sejumlah harta kepada seorang pedagang buah-buahan untuk dia jadikan modal bisnis dan akan memberi bagian kepada saya dari hasil keuntungannya.

Kemudian saya ketahui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk membeli hasil buah-buahan di muka, untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Sebab, dengan cara ini dia mendapatkan potongan dari harga kebun yang sebenarnya.

Apakah keuntungan yang dia berikan kepada saya ini halal, karena saya rida dengan usaha ini dan bersama-sama dengannya dalam menanggung untung dan rugi?

Jawaban

Tidak boleh melakukan jual beli buah-buahan untuk lima tahun ke depan, karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan.

Anda tidak boleh bekerjasama dengan pedagang tersebut dan tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis seperti ini, meskipun Anda ridha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 11594

Lainnya

  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan...
  • Anda tidak boleh menyimpan uang di bank yang menggunakan prinsip bunga untuk membayar kewajiban pajak, berlandaskan sifat umum dalil-dalil...

Kirim Pertanyaan