Mendaki Dan Shalat di Atas Bukit Arafah

3 menit baca
Mendaki Dan Shalat di Atas Bukit Arafah
Mendaki Dan Shalat di Atas Bukit Arafah

Pertanyaan

Segala puji bagi Allah , salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau . Selanjutnya : Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah tentang permohonan fatwa dari yang terhormat Ketua Pengadilan Makkah , melalui Yang Mulia Menteri Kehakiman nomor 1639 dan tanggal 1/11/391 H. kepada yang terhormat Ketua Departemen Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 97/2 dan tanggal 18/1/1392 H. tentang perluasan koridor yang menuju puncak bukit yang dikenal dengan nama Jabal Rahmah sebagai solusi untuk masalah kondisi berdesak-desakannya jamaah haji yang memudahkan para pencopet untuk beraksi terhadap para peziarah Baitullah al-Haram, seputar kemungkinan menghilangkan mushalla di tengah koridor untuk perluasan .

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa maka Komite menjawab sebagai berikut :

Tidak ada hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau menganjurkan untuk mendaki Bukit Arafah yang dikenal dengan nama Jabal Rahmah.

Dan tidak termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mendaki bukit ini dalam melaksakan haji beliau serta tidak pula menjadikannya sebagai manasik . Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

خذوا عني مناسككم

“Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian.”

Kemudian diikuti oleh Khulafaur Rasyidin, para sahabat, dan yang mengikuti mereka dalam kebaikan . Belum pernah mereka mendaki bukit ini ketika melaksanakan haji dan tidak pula menjadikannya sebagai manasik , karena mereka mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Riwayat sahih yang ada adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri di bawah bukit ini di samping bebatuan besar , lalu Nabi bersabda,

وقفت ها هنا وعرفة كلها موقف، وارفعوا عن بطن عرنة

“Aku berdiri di sini dan Arafah semuanya adalah tempat berwuquf, dan jauhilah oleh kalian Batn `Uranah (lembah antara Arafah dan Mina.”

Oleh karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa mendaki bukit ini dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk perbuatan bidah . Di antara mereka adalah Imam Nawawi , Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , dan Syekh Siddiq Khan .

Jadi dapat diketahui bahwa tidak seharusnya memperluas koridor ini , dan tidak pula berupaya menjadikannya sebagai sarana, karena hal ini akan menetapkan bidah dan memudahkan jalan bagi para pelakunya . Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Dan tidak termasuk petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk shalat sunah di tempat wukuf di Arafah , bahkan cukup melakukan shalat Zuhur dan Asar di Masjid Namirah , jamak dan qashar , dan tidak menjadikannya sebagai mushalla yang disebut dengan Jabal Rahmah yang digunakan untuk shalat, baik sunah maupun wajib bagi siapa yang naik bukit ini di hari Arafah .

Bahkan sepatutnya jamaah haji menyibukkan diri setelah selesai shalat Zuhur dan Asar dengan berzikir kepada Allah berupa tasbih, tahlil, tahmid, takbir, talbiyah , dan berdoa kepada Tuhan-nya dan merendahkan diri kepada-Nya , sampai terbenam matahari .

Menjadikan bukit ini sebagai mushalla atau masjid yang digunakan untuk shalat bagi orang yang naik ke atasnya termasuk perbuatan bidah yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak mengerti . Jadi hendaknya menghilangkan mushalla yang ada sekarang ini bukan untuk perluasan koridor , tetapi untuk memberantas bidah.

Dan supaya para penjahat dan penipu tidak sanggup melakukan aksinya kepada para peziarah Baitullah al-Haram dan untuk menghalangi mereka ini untuk mengikuti para jemaah mendaki ke atas puncak bukit ini atau mushallanya , serta agar tidak membuat para jemaah dalam kesulitan dan tidak menjadi sasaran para pencopet. Bahwasanya tempat di bukit ini yang digunakan untuk shalat bagi orang yang naik ke atas gunung tidak diberikan hukum sebagai masjid . Dengan penjelasan ini, fatwa ditandatangani. .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16

Lainnya

Kirim Pertanyaan