Hukum Menambah Huruf ‘Athaf (Kata Sambung) pada Kalimat Adzan |
Pertanyaan
Ada seorang muazin lanjut usia yang menambahkan "wa" (kata sambung yang berarti "dan") di akhir azan, sehingga menjadi 'Allahu Akbar Allahu Akbar wa la ilaha illallah'.
Anaknya -yang merupakan imam masjid tersebut- bercerita bahwa dia dari dulu menasihati ayahnya agar tidak melantunkan seperti itu. Namun ayahnya menolak nasihat tersebut hingga tidak mau makan bersamanya.
Bahkan, kami semua sudah menasihati orang tuanya itu, namun tetap saja dia melakukannya. Akhirnya, kami diminta oleh anaknya agar memberhentikan orang tuanya dari pekerjaan ini.
Namun kami berkata kepadanya, "Kami khawatir akan timbul permusuhan dan kebencian antara Anda dan ayah Anda." Dia menjawab, "Tidak perlu kalian pikirkan."
Apakah ada saran atas hal ini? Barakallah fikum. Apakah kami berhak memintanya berhenti dari pekerjaan ini? Lalu bagaimana kami menasihatinya dan menyampaikan kebenaran kepadanya?
Jawaban
Apabila realitasnya sebagaimana yang diutarakan, maka berilah penjelasan kepada orang tua tersebut bahwa tambahan kata itu harus ditinggalkan.
Sebab, kalimat itu tidak ada di dalam sifat adzan yang syar’i, sekalipun tidak membatalkan adzan karena tidak mengubah maknanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.