Tempat Shalat Wanita Di Masjid

1 menit baca
Tempat Shalat Wanita Di Masjid
Tempat Shalat Wanita Di Masjid

Pertanyaan

Saya adalah imam Masjid Jami Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu `anhu di kota Khafji, Provinsi Asy-Syarqiyah. Masjid Jami tersebut telah mengalami perluasan karena semakin banyaknya jumlah jemaah dan demi memenuhi kebutuhan daerah tersebut.

Namun, ada beberapa problem yang dihadapi oleh jamaah dan membuat mereka saling berselisih pendapat dalam beberapa hal. Oleh karena itu, kami meminta pendapat Anda tentang hukum membangun tempat shalat (mushala) khusus wanita secara terpisah dari bagian dalam, tetapi masih berada di dalam gerbang masjid.

Sebagian mengatakan bahwa bangunan mushala itu harus menyambung dengan bagian dalam masjid.Namun, pembangunan mushala di bagian dalam masjid itu akan lebih banyak memakan biaya ketimbang didirikan terpisah.

Masalah lain yang selalu menjadi perdebatan adalah bahwa pada bulan Ramadhan sebagian orang ingin agar para wanita mengerjakan shalat tarawih di mushala khusus yang dibuat di bagian dalam masjid sedangkan sebagian lain bersikukuh agar wanita shalat di bangunan khusus yang terpisah, tetapi masih berada di dalam gerbang masjid.

Berikut ini kami lampirkan untuk Anda sketsa yang akan menjelaskan lebih lanjut tentang masjid bagian dalam (bangunan utama) dan letak mushala wanita saat ini pada halaman pertama. Di halaman kedua, kami lampirkan sketsa bangunan mushala yang direkomendasikan (untuk dibuat terpisah).

Kami berharap Anda bersedia menjelaskan dan menerangkan hal ini. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Jawaban

Tidak ada larangan jika mushala wanita yang hendak Anda bangun masih berada di batas area masjid. Para wanita cukup mengikuti imam dengan mendengarkan suaranya melalui pengeras suara. Dalam hal ini, mereka tidak disyaratkan untuk melihat imam atau salah satu makmum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19836

Lainnya

  • Apabila masjid sempit bagi makmum pada hari Jumat atau hari lainnya maka mereka dapat melakukan shalat di luar masjid....
  • Kami tidak mengetahui ada doa khusus yang disyariatkan bagi kaum Muslimin ketika shalat Id atau di hari rayanya. Akan...
  • Anak kecil yang sudah mumayiz boleh menjadi imam jika dia lebih bagus bacaan dan lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripada...
  • Jika Anda masuk masjid dan shalat jemaah Zuhur sudah dikerjakan, maka shalatlah sunah qabliyah terlebih dahulu, yaitu shalat empat...
  • Salat mereka semua adalah sah, karena mereka melakukan tindakan mereka masing-masing berdasarkan ijtihad. Namun, lebih baik orang-orang yang melanjutkan...
  • Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat menjadi lima rakaat karena lupa dan baru menyadarinya setelah salam, maka hendaknya dia...

Kirim Pertanyaan