Tempat Shalat Wanita Di Masjid

1 menit baca
Tempat Shalat Wanita Di Masjid
Tempat Shalat Wanita Di Masjid

Pertanyaan

Saya adalah imam Masjid Jami Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu `anhu di kota Khafji, Provinsi Asy-Syarqiyah. Masjid Jami tersebut telah mengalami perluasan karena semakin banyaknya jumlah jemaah dan demi memenuhi kebutuhan daerah tersebut.

Namun, ada beberapa problem yang dihadapi oleh jamaah dan membuat mereka saling berselisih pendapat dalam beberapa hal. Oleh karena itu, kami meminta pendapat Anda tentang hukum membangun tempat shalat (mushala) khusus wanita secara terpisah dari bagian dalam, tetapi masih berada di dalam gerbang masjid.

Sebagian mengatakan bahwa bangunan mushala itu harus menyambung dengan bagian dalam masjid.Namun, pembangunan mushala di bagian dalam masjid itu akan lebih banyak memakan biaya ketimbang didirikan terpisah.

Masalah lain yang selalu menjadi perdebatan adalah bahwa pada bulan Ramadhan sebagian orang ingin agar para wanita mengerjakan shalat tarawih di mushala khusus yang dibuat di bagian dalam masjid sedangkan sebagian lain bersikukuh agar wanita shalat di bangunan khusus yang terpisah, tetapi masih berada di dalam gerbang masjid.

Berikut ini kami lampirkan untuk Anda sketsa yang akan menjelaskan lebih lanjut tentang masjid bagian dalam (bangunan utama) dan letak mushala wanita saat ini pada halaman pertama. Di halaman kedua, kami lampirkan sketsa bangunan mushala yang direkomendasikan (untuk dibuat terpisah).

Kami berharap Anda bersedia menjelaskan dan menerangkan hal ini. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Jawaban

Tidak ada larangan jika mushala wanita yang hendak Anda bangun masih berada di batas area masjid. Para wanita cukup mengikuti imam dengan mendengarkan suaranya melalui pengeras suara. Dalam hal ini, mereka tidak disyaratkan untuk melihat imam atau salah satu makmum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19836

Lainnya

  • Terdapat riwayat dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau...
  • Berdiri dalam shalat (jika mampu) merupakan salah satu rukun shalat, tidak sah shalat kecuali dengan memenuhi rukun tersebut. Jika...
  • Tidak boleh melaksanakan shalat sambil duduk, baik di pesawat atau di tempat lain, jika mampu berdiri. Ini berdasarkan sifat...
  • Orang sakit boleh shalat sesuai dengan kesanggupannya, baik sambil berdiri, sambil duduk, miring ke samping atau menelentang sedang kakinya...
  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...
  • Pertama, maksud shalawat Ibrahimiyah adalah “Allahumma shalli `ala Muhammad wa `ala Ali Muhammad kama shallaita `ala ali Ibrahim Innaka...

Kirim Pertanyaan