Haji Anak Dengan Biaya dari Ayahnya

1 menit baca
Haji Anak Dengan Biaya dari Ayahnya
Haji Anak Dengan Biaya dari Ayahnya

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang anak berusia sekitar dua puluh tahun. Saya punya mobil namun saya tidak bisa menyetir, sehingga anak sayalah yang menyetir. Saya ingin menunaikan haji dengan menggunakan mobil dan dengan pertimbangan anak saya juga bisa menunaikan haji sekalipun dia masih seorang pelajar.

Hanya saja anak saya pernah mendengar bahwa seseorang yang belum menunaikan kewajiban hajinya itu tidak boleh menunaikan dengan memakai harta orang tuanya, kecuali dia bekerja sampai mendapatkan biaya hajinya, padahal -dengan karunia Allah- kondisi ekonomi saya baik. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda.

Jawaban

Jika seorang anak menunaikan kewajiban hajinya dengan biaya dari ayahnya maka hajinya sah. Akan sangat bagus baginya untuk segera menunaikan ibadah haji bersama ayahnya dan membantunya mengemudikan mobil, karena hal ini termasuk baktinya kepada ayahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 357

Lainnya

  • Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah...
  • Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal...
  • Membuat tempat khusus di kuburan dan menandainya dengan mihrab, karpet, dan lainnya untuk shalat jenazah tidak boleh karena tidak...
  • Tidak ada kafarat (denda) atas apa yang telah diperbuatnya meskipun dia tetap dihukum bersalah jika pada dasarnya anjing tersebut...
  • Apabila maksudnya adalah menyambut seorang tamu atau pembicara atas nama dirinya dan atas nama orang-orang yang mengadakan kegiatan bersangkutan,...
  • Pertama: Mayoritas ulama usul fikih menyatakan bahwa para ulama yang tergabung di dalam Ahlu al-Hall wa al-‘Aqd dapat mengetahui...

Kirim Pertanyaan