Apakah Seorang Suami Wajib Menanggung Biaya Haji Istrinya

1 menit baca
Apakah Seorang Suami Wajib Menanggung Biaya Haji Istrinya
Apakah Seorang Suami Wajib Menanggung Biaya Haji Istrinya

Pertanyaan

Pertama : Seorang istri tidak memiliki biaya untuk menunaikan ibadah haji padahal suaminya seorang yang kaya raya; Apakah menurat syariat suami berkewajiban menanggung biaya haji istrinya?

Kedua : Saya seorang warga Mesir dan kepala rumah tangga yang memiliki dua orang anak dan satu orang istri. Gaji saya di Mesir hampir tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup dan saya tidak memiliki pemasukan lain.

Saya bekerja di salah satu negara Teluk selama 4 tahun sehingga saya memiliki uang yang cukup dan saya menabungkannya di Bank Syariah agar memperoleh pemasukan lain untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup, sehingga gaji dan pemasukan ini bisa mencukupi kebutuhan saya dan keluarga secara normal.

Apakah saya wajib menyisakan sebagiannya untuk biaya haji dan apakah saya wajib menunaikan ibadah haji dengan kondisi ini? Perlu diketahui, jika saya mengurangi sebagian tabungan saya di bank untuk biaya haji maka ini akan berpengaruh terhadap pemasukan bulanan saya dan secara materi akan menyulitkan saya.

Apa yang Anda sarankan untuk saya, wahai Syekh yang mulia? Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Pertama : Menurut syariat suami tidak wajib membiayai haji istrinya meskipun dia seorang yang kaya raya. Hal ini sifatnya hanya sebatas anjuran berbuat baik. Sang istri tidak wajib melaksanakan haji karena dia tidak mampu menanggung biayanya.

Kedua : Jika kondisi Anda seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib melaksanakan haji, karena tidak terpenuhinya syarat mampu haji yang ditetapkan syariat. Allah Ta`ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Ilmran : 97)

Dia berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)

Dan Dia berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10701

Lainnya

  • Shalat jenazah untuk kakek Anda waktunya telah lewat. Yang harus dilakukan sekarang ialah mendoakannya semoga Allah mengampuni dan merahmatinya....
  • Apabila maksudnya adalah menyambut seorang tamu atau pembicara atas nama dirinya dan atas nama orang-orang yang mengadakan kegiatan bersangkutan,...
  • Pertama, seorang lelaki tidak boleh berduaan saja dengan saudari istrinya, walaupun dia memakai hijab. Mereka juga tidak boleh duduk...
  • Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian,...
  • Akad nikah yang Anda lakukan untuk menikahi perempuan tersebut setelah tahallul awal dan sebelum tawaf ifadhah sudah sah menurut...
  • Doa yang bernama “Doa ‘Arsy dan Keutaman Doa ‘Arsy” adalah doa bidah yang tidak mempunyai dasar dan dalil dari...

Kirim Pertanyaan