Hukum Memeriksa Rumah Orang Dan Masjid

1 menit baca
Hukum Memeriksa Rumah Orang Dan Masjid
Hukum Memeriksa Rumah Orang Dan Masjid

Pertanyaan

Apaka hukum gaji yang didapatkan oleh polisi jika di antara pekerjaannya adalah menakut-nakuti kaum Muslimin, membuat mereka meninggalkan berbagai aktivitas mereka di masjid, memeriksa rumah mereka, dan mengintai mereka? Tujuan dari semua itu, sebagaimana yang dia katakan, adalah untuk menjaga keamanan negara.

Terkadang dia melakukan hal itu karena menyangka bahwa berbagai aktivitas yang dilakukan di masjid-masjid bukan untuk kebaikan kaum Muslimin, bahkan sebuh penyimpangan dari barisan mereka dan mencerai-beraikannya.

Perlu saya sampaikan kepada Anda bahwa mayoritas kelompok ini secara terang-terangan menyatakan penentangan mereka terhadap negara. Polisi seperti ini tidak mengusik kelompok-kelompok yang tidak menyatakan pertentangan mereka terhadap negara, seperti tindakannya terhadap kelompok pertama. Saya sampaikan juga kepada Anda bahwa polisi tersebut adalah Muslim.

Jawaban

Pertama, Tidak boleh menakut-nakuti kaum Muslimin, membuat mereka meninggalkan berbagai aktivitas keislaman di masjid-masjid mereka, memeriksa rumah-rumah mereka, dan mematai-matai mereka karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang Muslim memata-matai Muslim yang lain untuk mencari-cari kesalahannya dan karena itu termasuk dalam tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman. Allah Ta’ala telah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Kedua, Uang yang dia ambil sebagai imbalan dari pekerjaan tersebut adalah haram karena itu adalah upah untuk pekerjaan yang diharamkan. Ia adalah penghasilan yang buruk, seperti upah pelacuran, uang hasil perdukunan, dan hasil penjualan anjing

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3429

Lainnya

Kirim Pertanyaan