Makan dan Minum Saat Sedang Berpuasa Karena Lupa

1 menit baca
Makan dan Minum Saat Sedang Berpuasa Karena Lupa
Makan dan Minum Saat Sedang Berpuasa Karena Lupa

Pertanyaan

Jika seseorang berbuka di bulan Ramadan karena lupa, apakah wajib meng-qadha atau tidak? Sebab, ada sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Orang yang berbuka karena lupa..” dan juga sabda Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Umatku dimaafkan karena kekeliruan, lupa, dan suatu pemaksaan kepadanya.”

Jawaban

Orang yang berbuka karena lupa di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan tidak berdosa. Dia hanya harus menyempurnakan puasa di hari tersebut. Dia tidak wajib meng- qadhanya, berdasarkan pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Ini merupakan pendapat Syafi`i dan Ahmad berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda,

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه

“Orang yang makan dan minum saat berpuasa karena lupa harus menyempurnakan puasanya. Sebab, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

إذا أكل الصائم ناسيًا أو شرب ناسيًا فإنما هو رزق ساقه الله إليه، ولا قضاء عليه

“Apabila seseorang makan dan minum saat sedang berpuasa karena lupa, maka hal itu sesungguhnya rezeki yang diberikan Allah kepadanya, dan dia tidak perlu meng-qadha (puasa).” (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan dia berkata, “Sanadnya sahih.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5156

Lainnya

  • Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sunah untuk membatalkannya dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha. Sebab, orang yang berpuasa sunah...
  • Pendapat yang Anda dengar itu tidaklah benar, tetapi justru semua itu adalah hari-hari, saat puasa disunahkan, berdasarkan kepada dalil-dalil...
  • Pertama, Anda wajib meng-qadha puasa hari-hari haid dan nifas Anda, karena puasa di saat haid dan nifas itu tidak...
  • Setelah meneliti tulisan yang ada di dalam gelas yang disebutkan dalam surat, Komite mengeluarkan fatwa (menetapkan) bahwa gelas tersebut...
  • Iktikaf boleh dilakukan kapan saja. Yang paling utama adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, demi mengikuti Rasulullah Shallallahu...
  • Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka dia boleh tidak berpuasa untuk mengonsumsi obat. Kemudian dia wajib mengqadanya setelah mampu....

Kirim Pertanyaan