Hukum Meminta Bantuan kepada Orang Hidup yang Berada di Tempat dalam Perkara-perkara yang Mampu Ia Lakukan

2 menit baca
Hukum Meminta Bantuan kepada Orang Hidup yang Berada di Tempat dalam Perkara-perkara yang Mampu Ia Lakukan
Hukum Meminta Bantuan kepada Orang Hidup yang Berada di Tempat dalam Perkara-perkara yang Mampu Ia Lakukan

Pertanyaan

Ada salah seorang ulama yang datang kepada kami kemudian berkata: “Sesungguhnya para wali Allah itu mampu memenuhi kebutuhan manusia ketika mereka meminta kepadanya tanpa meminta kepada Allah”. Dia berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu `Alahi wa Sallam:

إن لله عبادًا يفزع الناس إليهم في حوائجهم هم الآمنون يوم القيامة

“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, mereka adalah orang-orang yang aman (selamat) pada hari kiamat”

Jawaban

Meminta bantuan kepada orang yang masih hidup dan berada di tempat dalam hal-hal yang ia mampu untuk melakukannya hukumnya boleh, seperti orang yang meminta bantuan kepada seseorang agar ia meminjami uang, meminta bantuan dengan kekuasaan atau kedudukannya di hadapan pemimpin untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezaliman.

Sedangkan meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal termasuk perbuatan syirik, begitu juga dengan meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup tapi tidak berada ditempat, karena mereka tidak mampu memenuhi permintaannya, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”

dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”

dan firman-Nya:

ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ إِنْ تَدْعُوهُمْ لاَ يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلاَ يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

“Yang (berbuat) demikian Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui”

Dan ayat-ayat yang semakna dalam hal ini banyak sekali, Wallahul Musta`an.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (4162)

Lainnya

Kirim Pertanyaan