Puasa Bagi Orang Yang Hanya Memiliki Satu Ginjal Dan Itu Pun dalam Kondisi Sakit

1 menit baca
Puasa Bagi Orang Yang Hanya Memiliki Satu Ginjal Dan Itu Pun dalam Kondisi Sakit
Puasa Bagi Orang Yang Hanya Memiliki Satu Ginjal Dan Itu Pun dalam Kondisi Sakit

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri yang menjalani operasi sebelum masuk bulan suci Ramadhan. Allah belum menakdirkannya untuk berpuasa sebelum menjalani operasi. Prosedur operasi yang dilakukan dokter adalah mencabut salah satu ginjal untuk selamanya dan mengeluarkan batu dari ginjal yang kedua. Dokter menyarankan agar dia tidak menjalani puasa seumur hidup.

Berilah kami petunjuk. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa hukum kafarat dalam hal ini? dan bagaimana saya memberi makan 60 orang miskin jika jawabannya nanti seperti itu, dan apakah wajib membayar kafarat dalam keadaan seperti ini dimana dokter menyarankan agar dia untuk tidak berpuasa karena akan membahayakan hidupnya, dan apakah harus membayar kafarat itu setiap tahun, dan apakah boleh mengganti kafarat itu dengan uang, dan berapa jumlahnya, dan apakah boleh bila saya membeli biji-bijian dan membagi-bagikannya, atau saya datang ke Masjidil Haram dan membagi-bagikan uang kepada orang miskin karena saya tidak mendapatkan enam puluh orang miskin? Berilah kami petunjuk, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika seorang dokter muslim yang terpercaya menyarankan bahwa puasa akan membahayakan dirinya, maka sebaiknya dia berbuka (tidak berpuasa) dan membayar kafarat untuk setiap hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.

Kafarat itu dengan memberi makan satu orang miskin sebesar setengah sha’ gandum, beras, kurma, dan sejenisnya, yang termasuk makanan pokok negeri setempat. Kafarat tidak boleh dibayarkan dengan uang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5750

Lainnya

Kirim Pertanyaan