Membayar Zakat Kepada Kepala Suku

1 menit baca
Membayar Zakat Kepada Kepala Suku
Membayar Zakat Kepada Kepala Suku

Pertanyaan

Kami tinggal di kawasan badui. Sehari-hari kami menggembala kambing, menanam jagung, padi-padian, wijen, dan biji-bijian lainnya. Semua aktivitas kami mengandalkan air hujan.

ika telah sampai satu tahun, kami mengeluarkan zakat kambing-kambing dan memberikannya kepada kepala suku. Dia pun memakannya. Kami juga mengeluarkan zakat biji-bijian. Namun, kami khawatir berdosa atas apa yang kami berikan kepada kepala suku.

Sebagaimana yang kami pahami, bahwa zakat ternak dikeluarkan setiap satu tahun, namun kami sering terlambat dalam menunaikannya. Kami mengharapkan penjelasan Anda mengenai pembayaran zakat yang wajib kami tunaikan.

Apakah membayarkannya kepada kepala suku dibenarkan atau tidak? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika telah sampai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat ternak. Begitu juga wajib berzakat biji-bijian dan buah-buahan, jika telah sampai lima wasak. Jika disiram dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkan sepersepuluh (10%). Tidak dibenarkan membayar zakat kepada kepala suku.

Zakat wajib dibayarkan kepada amil (pengurus zakat) meskipun Anda terlambat membayar. Atau, Anda dapat membayarkan langsung kepada fakir miskin jika amil zakat tidak datang (ada).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10886

Lainnya

Kirim Pertanyaan