Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan

1 menit baca
Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan
Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan

Pertanyaan

Bolehkah menyalurkan zakat kepada seorang pemuda yang hendak menikah untuk menjaga kemaluannya? Apakah dibedakan antara orang yang telah melewati usia pernikahan pada umumnya, dengan pemuda yang belum mencapai usia dua puluh tahun?

Bolehkah dia menerima zakat, jika tujuan pernikahannya adalah untuk memberikan pelayanan bagi ibunya yang sudah lanjut usia?

Jawaban

Apabila dia tidak memiliki biaya pernikahan yang sesuai adat kebiasaan secara tidak berlebihan, maka itu dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4096

Lainnya

  • Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim...
  • Lelaki asing adalah lelaki yang bukan mahram bagi seorang perempuan. Mereka adalah para lelaki yang diberlakukan hukum dalam ayat,...
  • Allah memerintahkan agar berbuat baik dan berbakti serta berlemah-lembut kepada kedua orang tua. Allah Ta’ala berfirman, وَقَضَى رَبُّكَ أَلا...
  • Tidak dikenakan zakat tanah pada tahun sebelumnya, karena bapak Anda tidak berniat menjual sebelum meninggal, dan Anda semua juga...
  • Para ulama sepakat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat harta wakaf milik masjid dan yang semisalnya, karena ketiadaan kepemilikan khusus...
  • Yang wajib Anda lakukan adalah membayar zakat berupa seekor domba atau kambing yang nilainya sedang. Ia tidak boleh berupa...

Kirim Pertanyaan