Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

1 menit baca
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

Pertanyaan

Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang hilang kesadarannya (gila) jika dia memiliki anak-anak yang masih kecil, namun istrinya tidak salat? Apakah harta zakat dapat diserahkan kepada istrinya, mengingat dia hilang akal?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun keluarga orang yang hilang ingatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10565

Lainnya

Kirim Pertanyaan