Jawaban Ulama:
Tidak apa-apa bekerja dengan anjing polisi, dengan syarat, sebisa mungkin berhati-hati dari najisnya, serta mencuci air liur, air seni, atau yang lainnya, jika mengenai baju atau tubuh. Begitu juga dengan tempat-tempat atau bejana yang tempat minum anjing, dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau yang sejenisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.