Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir

1 menit baca
Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir
Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir

Pertanyaan

Kami hendak menanyakan kepada Anda tentang masalah pembelanjaan sejumlah dana zakat untuk membeli berbagai bahan makanan dan barang-barang seperti selimut dan pakaian serta menyalurkannya ke negara-negara Islam yang fakir seperti Sudan, Afrika dan para mujahid Afghanistan, terutama dalam kondisi bahan makanan dengan harga yang tidak masuk akal di negara tersebut atau bahkan bahan makanan tersebut langka.

Sekalipun ada, pasti harganya berlipat-lipat dari harga asli pasokan barang yang sampai kepada mereka ini, tentu jika dikirimkan dalam bentuk barang. Kami memohon penjelasan pendapat Anda dalam masalah ini; semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa melakukan hal tersebut demi kemaslahatan orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13232

Lainnya

  • Seorang muslim tidak boleh bersaksi dengan kesaksian seperti ini karena tidak sesuai dengan kenyataan dan orang yang melakukannya masuk...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...
  • Apabila uang yang Anda gunakan untuk jual beli tersebut sudah mencapai masa haul (satu tahun), maka Anda wajib mengeluarkan...
  • Anda wajib mengqadha dua shalat tersebut secara sempurna. Sebab, Anda telah keliru mengqashar keduanya, padahal status Anda adalah mukim...
  • Emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya untuk lima tahun meskipun saat ini tidak ada. Anda harus bertobat dan beristighfar karena...
  • Karena Anda sudah melanggar sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah seperti yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, لاَ...

Kirim Pertanyaan