Seseorang Menjual Warisan Ayahnya Dan Tidak Membagikan Tirkah Ini, lalu Nilai Mata Uang Berubah

1 menit baca
Seseorang Menjual Warisan Ayahnya Dan Tidak Membagikan Tirkah Ini, lalu Nilai Mata Uang Berubah
Seseorang Menjual Warisan Ayahnya Dan Tidak Membagikan Tirkah Ini, lalu Nilai Mata Uang Berubah

Pertanyaan

Bapak saya meninggal dan meninggalkan sebidang tanah untuk kami. Lima tahun yang lalu, saya dan saudara-saudara saya menjual tanah itu. Hingga kini, kami belum memberikan bagian saudara-saudara saya dari warisan ayah ini Karena waktu itu kami membutuhkan uang tersebut karena kami sedang membangun rumah, dan kesepakatan ini disetujui oleh semua saudara saya, hingga kami mempunyai uang untuk mengembalikan hak warisan mereka. Hak masing-masing saudara saya sebesar LE 1.000 lima tahun yang lalu.

Pertanyaan: Apakah saya boleh hanya memberi saudara saya sebesar LE 1.000 saja? Perlu diketahui bahwa lima tahun lalu LE 1.000 dapat membeli sepetak tanah, sedangkan sekarang ini LE 1.000 tidak cukup dibuat membeli kulkas misalnya. Apakah saya harus memberikan kompensasi bagian warisannya karena telah beberapa tahun berlalu atau bagaimana? Sekiranya saya hanya memberinya LE 1.000, berarti saya menzaliminya. Mohon petunjuk dan penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Anda wajib menyerahkan bagian warisan mereka dalam bentuk pound Mesir tanpa memperhitungkan perbedaan nilai tukarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15366

Lainnya

  • Yang nampak, bahwa makna Ghulam bagi mereka yang dinamai dengan nama ini adalah `abd (hamba), sehingga arti dari Ghulam...
  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Dianjurkan membayarkan zakat fitrah untuknya berdasarkan perbuatan Utsman radhiyallahu `anhu, tetapi tidak wajib dilakukan dikarenakan tidak ada dalil tentang...
  • Pertama, selama kalian telah sepakat untuk menetap di Syaraya atau Madinah lebih dari empat hari, maka kalian harus melakukan...
  • Para ulama sepakat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat harta wakaf milik masjid dan yang semisalnya, karena ketiadaan kepemilikan khusus...
  • Puasa Anda tetap sah. Tentang shalat, jika air mani Anda keluar disebabkan syahwat, maka Anda wajib mandi walaupun syahwat...

Kirim Pertanyaan