Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

1 menit baca
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Pertanyaan

Apakah waktu mengeluarkan zakat fitrah itu dari selepas salat Id hingga sore harinya?

Jawaban

Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang merupakan malam pertama bulan Syawwal- dan berakhir saat shalat Id dimulai.

Hal itu karena Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id, dan berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

“Barangsiapa membayar zakat fitrah sebelum shalat Id maka itu zakat yang diterima, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat Id maka itu sedekah dari beragam jenis sedekah.”

Dibolehkan mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelumnya berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata,

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر من رمضان..، وقال في آخره: وكانوا يعطون قبل ذلك بيوم أو يومين

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah dari akhir Ramadhan…,” dan di akhir hadits ia berkata, “Dan mereka memberikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum shalat Id.”

Karena itu barangsiapa terlambat mengeluarkannya dari waktunya maka dia berdosa. Dia harus bertobat karena keterlambatannya ini dan tetap mengeluarkan zakatnya untuk kaum fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2896

Lainnya

  • Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat. Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang...
  • Berkata Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk berjalan cepat saat thawaf di Ka’bah. Demikian pula...
  • Uang emas dan perak, lembaran berharga (bank note) yang dihukumi seperti keduanya dan barang dagangan wajib dizakati apabila telah...
  • Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu, أن...
  • Anda harus bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan senantiasa muraqabah (mendekatkan diri) kepada-Nya. Anda harus senantiasa ingat bahwa...
  • Yang wajib dilakukan adalah berusaha menghindari najis dan bersuci darinya, karena orang yang terkena najis dan mengetahui akan hal...

Kirim Pertanyaan