Nisab Zakat Biji-bijian Dan Besarannya Yang Harus Dikeluarkan

1 menit baca
Nisab Zakat Biji-bijian Dan Besarannya Yang Harus Dikeluarkan
Nisab Zakat Biji-bijian Dan Besarannya Yang Harus Dikeluarkan

Pertanyaan

Berapakah nisab minimal zakat biji-bijian, beras dan yang sejenisnya, dan berapakah besarannya yang dikeluarkan untuk para mustahik zakat jika menggunakan takaran dan timbangan?

Jawaban

Nisab zakat biji-bijian seperti gandum, jawawut, jagung, beras dan sejenisnya – sehingga wajib dizakati- adalah lima wasak satu wasak itu sebanyak 60 sha`, dan satu sha` itu sebanyak empat mud menurut ukuran mud Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Para ulama telah mengkaji bahwa satu sha` Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam itu sebanyak empat ratus delapan puluh miskal, yaitu empat cakupan penuh menggunakan dua tangan ukuran sedang.

Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah sepersepuluh (10 %) jika tanaman itu diairi dengan air hujan, aliran sungai atau mata air tanpa menggunakan alat untuk mengangkat atau mengalirkannya ke lahan pertanian, dan seperdua puluh (5%) jika tanaman tersebut diairi dengan menggunakan peralatan seperti mesin, kincir yang digerakkan unta dan lain sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1774

Lainnya

Kirim Pertanyaan