Memberikan Nasehat Setelah Shalat

1 menit baca
Memberikan Nasehat Setelah Shalat
Memberikan Nasehat Setelah Shalat

Pertanyaan

Sudah jelas bagi anda bahwa tidak pernah diriwayatkan pada masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, tidak pada masa khulafa rasyidin, tidak pada masa tabi`in, dan atba` tabi`in, dan tidak juga pada masa salaf salih, bahwa terdapat pelaksanaan khutbah atau nasehat setelah salat Jumat langsung.

Dan jelas bagi Anda tentang apa yang disebutkan dalam hadis sahih

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Dan

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Dan Hadis

إياكم ومحدثات الأمور

” Waspadalah terhadap perbuatan yang diada-adakan (dalam agama).”

Dan yang lebih penting dari itu semua adalah firman Allah

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ

“Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” (QS. Al Jumu’ah : 10)

maka siapa yang memberi nasehat langsung setelah salat Jumat maka dia masuk dalam maksiat terhadap perintah Allah karena dia tidak melaksanakan perintah untuk menyebar (di bumi Allah).

Berdasarkan ini semua saya memohon fatwa kepada Anda dengan fatwa yang Anda pertanggung jawabkan di hadapan Allah; Apakah boleh khutbah atau memberi nasehat setelah salat Jumat?

Pertanyaan itu tidak dipahami bahwa kami tidak menyukai nasehat pada selain setelah salat Jumat, yaitu setelah salat-salat fardu lain, bahkan kami mendukungnya dan menyetujuinya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda.

Jawaban

Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan larangan memberikan nasehat setelah shalat. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa alasan untuk memberikan nasehat berbeda-beda sesuai kondisi orang yang menyampaikannya, dan kebutuhan manusia terhadapnya, serta keadaan para imam yang menyampaikan khutbah.

Adapun ayat yang Anda sebutkan, ayat itu tidak berlawanan dengan menyampaikan nasehat. Maka bagi yang ingin duduk untuk mendengarkan, atau ingin keluar, sesungguhnya masalah dalam hal tersebut terbuka luas (bisa memilih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5186

Lainnya

  • Diperbolehkan bagi siapa saja untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan bahasa apa pun yang dia mengerti, seperti...
  • Kami tidak mengetahui dalil memanjangkan lantunan adzan. Yang disunahkan adalah mengumandangkan adzan sesuai syariat dengan panjang lantunan yang tidak...
  • Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh...
  • Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat. Namun jika sedikit, yaitu hanya sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala...
  • Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa hadis tersebut mengenai kewajiban meluruskan saf. Hendaklah imam menghadap ke...
  • Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tadi, hendaklah dia shalat sesuai kondisinya. Tidak ada salahnya dia menjamak shalat Zuhur...

Kirim Pertanyaan