Wanita Menopause Karena Telah Berusia 50 Tahun Jika Darah Keluar Dari Vaginanya

1 menit baca
Wanita Menopause Karena Telah Berusia 50 Tahun Jika Darah Keluar Dari Vaginanya
Wanita Menopause Karena Telah Berusia 50 Tahun Jika Darah Keluar Dari Vaginanya

Pertanyaan

Kami memberikan obat kepada para pasien wanita menopause (tidak haid lagi) untuk mengatasi osteoporosis (keadaan tulang menjadi keropos) dan penyakit-penyakit lain yang disebabkan berhentinya masa haid. Obat ini merupakan hormon yang serupa dengan hormon yang berfungsi mengeluarkan darah haid.

Apabila seorang pasien minum obat tersebut, dia akan mengeluarkan darah secara teratur. Pertanyaannya, apakah darah ini dianggap darah haid sehingga dia harus meninggalkan salat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya? Ataukah dianggap darah istihadah? Karena sebagian pasien menganggapnya darah haid, sehingga mereka meninggalkan salat. Apa yang harus mereka lakukan?

Jawaban

Apabila wanita menopause (tidak haid lagi) karena telah berusia limapuluh tahun mengeluarkan darah kembali, maka darah tersebut tidak dianggap darah haid yang mengharuskan dia meninggalkan salat dan puasa karenanya namun dianggap sebagai darah kotor, apalagi jika sebab keluarnya diketahui, yaitu karena minum obat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21803

Lainnya

  • Tidak diperbolehkan menyuap untuk mengubah identitas pekerjaan Anda dari pegawai menjadi buruh karena hal itu mengandung kebohongan dan tolong-menolong...
  • Dianjurkan membayarkan zakat fitrah untuknya berdasarkan perbuatan Utsman radhiyallahu `anhu, tetapi tidak wajib dilakukan dikarenakan tidak ada dalil tentang...
  • Sumpah palsu yaitu, sumpah yang diucapkan oleh seseorang terhadap satu perkara yang sudah terjadi dengan niat sengaja berbohong. Sumpah...
  • Pertama, seorang lelaki tidak boleh berduaan saja dengan saudari istrinya, walaupun dia memakai hijab. Mereka juga tidak boleh duduk...
  • Perempuan yang menyentuh farji (kemaluan atau dubur) anaknya tanpa ada penghalang dapat membatalkan wudhu, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa...
  • Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika...

Kirim Pertanyaan