Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya

1 menit baca
Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya
Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya

Pertanyaan

Bolehkah seorang wanita berjilbab menampakkan perhiasan emas-peraknya?

Jawaban

Tindakan seorang wanita menampakkan perhiasan emas-peraknya di hadapan laki-laki asing itu tidak dibolehkan; karena masuk dalam kategori hiasan atau aksesoris (zīnah). Allah Subhanah berfirman,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18266

Lainnya

  • Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram. Wabillahittaufiq, wa...
  • Kambing wajib disembelih dan dagingnya disedekahkan jika hal yang Anda nazarkan terwujud karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah...
  • Pertama, apabila jasa perantara yang menolong Anda menyebabkan terganjalnya orang yang lebih berhak, lebih berkompeten, dan yang memiliki kemampuan...
  • Tidak ada masalah dengan nama tersebut yang merupakan nama Abu Sufyan bin Harb, seorang sahabat besar, dan Nabi Shallallahu...
  • Kewajiban Anda untuk melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Jika ular muncul di hadapan kalian, maka berlindunglah kepada Allah (dengan...
  • Kami menyarankan Anda untuk terus menasihati mereka dan tidak berputus asa. Gunakanlah cara yang bermanfaat dalam mendidik dan mengarahkan...

Kirim Pertanyaan