Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil

1 menit baca
Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil
Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil

Pertanyaan

Saya ingin mewasiatkan seperlima harta kekayaan saya untuk cucu-cucu saya, karena ayah mereka meninggal ketika mereka masih kecil. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini.

Jawaban

Dibolehkan bagi anda untuk mewasiatkan sepertiga atau kurang dari harta anda untuk cucu-cucu anda yang ayah mereka meninggal di masa hidup anda karena mereka tidak menjadi ahli waris anda, sehingga tidak ada larangan meninggalkan wasiat untuk mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21602

Lainnya

  • Seorang lelaki tidak boleh bercanda dengan istri kakak karena dia bukan mahram istri kakaknya, bahkan dia juga tidak boleh...
  • Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau...
  • Kami berpendapat sebaiknya Anda melanjutkan studi di fakultas syariah untuk mempelajari ilmu-ilmu agama dan untuk menjauhi keburukan. Barangsiapa meninggalkan...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...
  • Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan...
  • Yang termasuk sunah adalah bermalam pada malam hari kesembilan di Mina , dan Anda tidak berdosa karena tidak bermalam...

Kirim Pertanyaan