Anak Hasil Zina Dinisbatkan Kepada Ibunya

1 menit baca
Anak Hasil Zina Dinisbatkan Kepada Ibunya
Anak Hasil Zina Dinisbatkan Kepada Ibunya

Pertanyaan

Saya adalah pemuda berusia 24 tahun dan sedang menempuh studi di Amerika. Dua tahun lalu, saya bertemu dengan seorang gadis Amerika. Beberapa hari setelah pertemuan itu, kami berhubungan seksual dan saya tetap melanjutkan hubungan itu untuk beberapa lama, hingga akhirnya dia mengandung anak saya.

Akan tetapi, saya tidak terlalu peduli akan masalah ini dan melanjutkan hubungan dengannya sampai akhirnya dia melahirkan seorang anak perempuan. Saat ini, anak tersebut berusia satu setengah tahun dan tinggal bersama ibunya. Syekh yang terhormat, saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan dalam masalah ini dan bagaimana hukumnya secara syariat. Apakah saya harus menikahinya?

Apakah anak itu dinisbatkan kepada saya atau kepada ibunya? Apakah saya harus meninggalkannya dan pulang ke Arab Saudi, lalu bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan melupakan segalanya? Syaikh yang terhormat, saya mengharapkan jawaban sesegera mungkin. Perlu diketahui bahwa saya akan melakukan apa pun yang Anda perintahkan.

Akan tetapi, yang paling saya pikirkan adalah masa depan anak tersebut. Saya sangat bingung dengan masalah ini. Saya juga khawatir akan melakukan sesuatu yang dapat membuat saya menyesal seumur hidup. Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Subhanah atas perbuatan dosa berupa zina yang Anda lakukan. Selain itu, Anda harus memperbanyak berbuat baik, melakukan ibadah, menghindari kemungkaran, dan menjauhi teman-teman pergaulan yang buruk.

Kedua, anak perempuan yang lahir dari zina itu tidak dapat dinisbatkan kepada Anda dan hanya dapat dinisbatkan kepada ibunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14014

Lainnya

Kirim Pertanyaan