Mengambil Barang Temuan Tanah Haram

1 menit baca
Mengambil Barang Temuan Tanah Haram
Mengambil Barang Temuan Tanah Haram

Pertanyaan

Saya menemukan sebuah jam tangan seharga 35 riyal. Jam itu saya temukan di Mina pada hari-hari haji. Saya tidak mengetahui bahwa barang temuan Tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bersedia mengumumkannya. Saya baru mengetahui hukumnya setelah kembali ke negara asal. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Tidak boleh mengambil barang temuan Tanah Haram kecuali orang yang bersedia mengumumkannya. Caranya dengan mengumumkan telah ditemukan sebuah barang, sampai pemiliknya mengambil, atau dia dapat menyerahkan kepadanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menjelaskan tentang Mekah,

ولا تحل لقطتها إلا لمنشد

“Barang temuan yang berada di Tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bermaksud mengumumkannya.”

Tindakan Anda mengambil jam tangan yang ditemukan di Mina lalu diam adalah perbuatan yang tidak dibolehkan. Anda harus bertobat kepada Allah atas perbuatan itu dan mengirimkan jam tangan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makkah dengan memberitahunya kejadian yang sesungguhnya. Anda juga perlu memberinya fotokopi fatwa untuk menangani permasalahan ini sesuai petunjuk dari pengadilan tentang barang temuan Tanah Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18003

Lainnya

  • Jika dipastikan adanya kehamilan maka darah yang keluar dari perempuan tersebut merupakan darah rusak sehingga tidak menghalangi kewajiban shalat...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada kedua orang tua yang kafir. Di samping itu, kita...
  • Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada...
  • Anda tidak boleh mengambil uang tip tersebut karena uang tip termasuk bentuk uang suap dan hukumnya haram. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik...
  • Apabila orang yang memiliki kelainan jiwa meninggal sedangkan dia adalah seorang Muslim, maka jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di area...

Kirim Pertanyaan