Keharaman Merampas Dan Mengambil Harta Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan

1 menit baca
Keharaman Merampas Dan Mengambil Harta Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan
Keharaman Merampas Dan Mengambil Harta Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan

Pertanyaan

Pernah suatu kali saat saya sedang berjalan untuk mencari barang kebutuhan, saya memergoki seseorang yang menangkap domba betina kecil. Saya pun merampas domba itu dengan dalih bahwa domba itu milik saya. Kemudian saya mencari pemilik sebenarnya, namun saya tidak menemukannya dan tidak pula mendapat kabar tentangnya. Sekarang ini telah lewat lebih dari enam tahun. Apa hukumnya dan apa yang harus saya lakukan dengan uang yang saya peroleh? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Mohon penjelasan.

Jawaban

Ini merupakan perampasan dan pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, yang tidak boleh (haram) bagi anda untuk melakukannya. Karenanya anda berdosa dan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Bertaubat kepada Allah Ta`ala atas dosa yang anda lakukan.

2. Mengembalikan domba tersebut kepada pemiliknya jika anda mengetahuinya dan meminta maaf, atau kepada ahli warisnya jika anda mengetahui mereka. Jika domba tersebut mati, anda mengembalikan nilai harga umumnya.

3. Jika anda tidak mengetahui pemilik dan ahli warisnya, maka Anda harus menyedekahkan domba atau nilai harganya kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17019

Lainnya

  • Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para...
  • Jika keadaan orang yang dimaksud adalah sebagaimana yang disebutkan maka ia memiliki alasan (udzur) untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah...
  • Orang yang punya harta tersebut hendaknya mengeluarkan zakat dari jenisnya. Zakat yang dikeluarkan dari uang haruslah berupa uang, zakat...
  • Kebiasaan buruk mereka ini tidak menjadi halangan memberi mereka zakat fitrah; karena kebiasan ini tidak mengeluarkan mereka dari agama...
  • Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa transaksi pinjaman bank tersebut hukumnya haram, karena merupakan riba. Jika demikian...
  • Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada...

Kirim Pertanyaan