Jawaban Ulama:
Hutang bank tetap dalam tanggungan anda sampai anda melunasinya. Kesediaan anak-anak anda atau orang lain untuk melunasinya belum melepaskan anda dari hutang ini. Penjualan rumah yang anda lakukan kepada anak anda dengan persetujuan bank atau dengan harga sebesar sisa kredit tanpa ada unsur penindasan itu tidak ada masalah, namun demikian hutang itu akan tetap dalam tanggungan anda sampai anda melunasinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.