Wewenang Wakil Untuk Menagih Hutang

1 menit baca
Wewenang Wakil Untuk Menagih Hutang
Wewenang Wakil Untuk Menagih Hutang

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa Perusahaan Penagihan Saudi adalah perusahaan yang khusus dalam penagihan hutang mewakili pihak lain, dengan izin operasional dari Kementerian Perdagangan.

Perusahaan ini bergerak di bidang penagihan hutang, sehingga dalam kerjanya harus berurusan dengan bank dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap para nasabah bank dari lembaga berwenang, misalnya:

Lembaga Moneter, Arab Bank, Komisi Surat Berharga Perniagaan, Komisi Hukum Kamar Dagang, Lembaga Pengaduan, dan Pengadilan Agama. Perusahaan Penagihan ini merupakan perusahaan agen untuk melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan-keputusan hukum tersebut, termasuk menarik bunga dari tagihan, yang biasanya dengan jalan damai.

Mengingat keinginan kami mendengarkan pendapat anda yang mulia terkaitan kegiatan ini yang dianggap sebagai layanan mengembalikan hak kepada pemiliknya di bawah payung hukum, peraturan-peraturan, nas syariat dan undang-undang, perlu diketahui bahwa pekerjaan yang ditangani perusahaan ini mendapatkan uang lelah yang dibayar sesuai dengan kesepakatan dengan bank.

Kami juga terkadang menghadapi kasus yang tidak ada putusan hukumnya yang kami selesaikan dengan damai atau mediasi di antara kedua pihak. Agar terhindar dari hal-hal yang dilarang agama atau agar tidak muncul rumor negatif, kami sangat mengharap petunjuk anda. Semoga Allah senantiasa menjaga anda.

Jawaban

Jika hutang tersebut terkait muamalah mubah yang terlepas dari hal-hal yang dilarang syariat, maka tidak apa-apa terlibat dalam penagihannya dan kerja sama dengan pemiliknya. Namun jika terkait muamalah yang mengandung unsur yang diharamkan syariat, seperti pinjaman berbunga (riba), maka tidak boleh ikut serta dalam penagihan hutang ini sesuai keumuman firman Allah Ta`ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20706

Lainnya

  • Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu...
  • Mayat dimasukkan ke dalam kubur dari arah yang paling mudah untuk memasukkanya. Yang paling utama adalah dari arah kaki...
  • Orang yang sedang melakukan thawaf haji, umrah, atau thawaf sunah tidak boleh memasuki area Hijr Ismail. Andai dia melakukannya,...
  • Secara hukum asal, perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah menunjukkan kewajiban, kecuali jika terdapat dalil lain yang menunjukkan...
  • Anda harus beristinja (cebok) dan berwudhu ketika akan melaksanakan shalat setelah masuk waktunya lalu melaksanakannya langsung. Jika ada sesuatu...
  • Jika satu jamaah menaruh uang ke dalam kotak untuk dipergunakan pada pos-pos kebajikan dengan syarat uang itu tidak akan...

Kirim Pertanyaan