Bank Mengambil Komisi Atas Jasa Membayarkan Gaji Pegawai

1 menit baca
Bank Mengambil Komisi Atas Jasa Membayarkan Gaji Pegawai
Bank Mengambil Komisi Atas Jasa Membayarkan Gaji Pegawai

Pertanyaan

Apa hukum bank-bank yang mengambil komisi berkisar antara 1,99 – 2,99 % atas jasa membayarkan gaji pegawai?

Jawaban

Aktifitas tersebut termasuk transaksi riba yang tidak dibolehkan; karena itu merupakan jual beli uang dengan uang disertai penambahan. Hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi haram seperti ini agar terbebas dari kewajiban agama dan selamat dari penghasilan yang haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20837

Lainnya

Kirim Pertanyaan