Seseorang Tidak Dapat Melakukan Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Karena Sakit Keras |
Pertanyaan
Saya dan ibu saya berihram dari miqat as-Sa`diyyah dengan niat haji qiran pada tahun ini (1413 H). Kami telah melakukan tawaf qudum dan sa`i. Kami pergi ke Mina dan tinggal di sana pada hari tarwiyah. Dan kami pergi ke Arafah pada hari Arafah dan kembali ke Mina pada hari Nahr (Idul Adha).
Setelah melontar jamrah kami membayar fidyah dan bertahallul (keluar) dari ihram. Dan pada hari Nahr ini ketika salat Asar sakit ibu saya kambuh dan kian bertambah. Dan saya mewakili pelontaran tiga jamrah untuk ibu saya pada hari kesebelas dan keduabelas Hari Tasyriq.
Sakitnya jadi bertambah parah sehingga saya merasa cemas melihat keadaannya dan ketika itu dia saya larikan dari Mina ke Jeddah langsung di malam kedua Hari Tasyriq setelah melontar jamrah, dan dia tidak bisa melakukan dua tawaf: tawaf ifadah dan wada`. Dia sekarang sedang dalam perawatan di kota Jeddah. Adapun rumah kami berada di pinggiran Al-Baha. Dan dia sekarang masih dalam pengobatan.
Pertanyaan saya: Apa yang wajib baginya terhadap tawaf yang dia tinggalkan dan apa hukumnya? Saya menunggu jawaban dan harap disertakan penjelasan tentang kesempurnaan manasik haji bagi orang tua seperti ibu saya ini. Semoga Allah membalas Anda Syekh Yang Terhormat dengan kebaikan.
Jawaban
Ibu Anda wajib kembali ke Mekah untuk menunaikan tawaf ifadah dan cukup baginya melakukan tawaf ifadah (tidak perlu tawaf wada`) jika Anda sekalian langsung melakukan perjalanan setelah melakukan tawaf ifadah. Semoga Allah menyembuhkannya dari segala keburukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.