Jawaban Ulama:
Jika kondisinya sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak terkena kewajiban membayar fidiah karena Anda tidak melanggar larangan haji atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan dalam ibadah haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.