Hukum Mencukur Kumis, Menggunting Kuku, Dan Menghilangkan Bulu Ketiak Dan Kemaluan Saat Akan Ihram

1 menit baca
Hukum Mencukur Kumis, Menggunting Kuku, Dan Menghilangkan Bulu Ketiak Dan Kemaluan Saat Akan Ihram
Hukum Mencukur Kumis, Menggunting Kuku, Dan Menghilangkan Bulu Ketiak Dan Kemaluan Saat Akan Ihram

Pertanyaan

Saya berihram untuk umrah dari Madinah Munawwarah. Saya mandi dan memakai pakaian ihram dan saya tidak menggunting sesuatu pun, baik rambut atau kuku saat berihram. Hanya saja, setelah selesai tawaf dan sa’i saya baru menggunting dan mencukur rambut. Apakah saya harus membayar kafarat atau tidak?

Jawaban

Mencukur kumis, memotong kuku, dan menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan saat berihram bukan wajib, melainkan termasuk sunah saat melakukan ihram. Barangsiapa meninggalkannya, maka tidak ada keharusan apa-apa terhadapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19182

Lainnya

Kirim Pertanyaan