Seorang Wanita Menyewakan Kebun Kepada Saya Dengan Imbalan Saya Mewakili Pelaksanaan Hajinya |
Pertanyaan
Ayah saya telah berniat menunaikan haji kira-kira 57 tahun yang lalu dan pada waktu itu saya belum balig. Ada seseorang yang mengetahui niat ayah saya yang akan menunaikan ibadah haji dan saya akan pergi bersamanya. Orang itu berkata kepada ayah saya: Ada seorang wanita yang menyewakan tanamannya kepada saya dengan imbalan saya mewakili pelaksanaan ibadah hajinya.
Saya tahu bahwa kamu akan pergi haji bersama anakmu. Saya ingin kamu mau mengizinkan anakmu untuk menghajikan wanita tersebut sebagai pengganti saya. Ayah saya menjawab: Saya tidak bisa memberinya izin kecuali setelah kita minta penjelasan (fatwa). Dari sana mereka berdua bertanya kepada seseorang yang berfatwa (mufti) pada zaman mereka ketika itu dan dia menfatwakan bahwa hukumnya boleh.
Terjadilah kesepakatan antara ayah saya dan laki-laki itu agar saya menghajikan wanita tersebut dengan biaya 12 riyal dan dia memberi beberapa perlengkapan kepada saya. Memang, saya pergi bersama ayah saya dengan berjalan kaki dan setelah ibadah haji telah kami kerjakan kami mengambil uang biaya haji itu dari laki-laki tersebut.
Pertanyaan saya di sini: apa hukum haji saya untuk wanita tersebut? Jika terbukti haji tersebut tidak sah, siapa yang akan menanggung resikonya; saya dan ayah saya atau laki-laki itu? Saya memohon fatwa mengenai hal ini.
Jawaban
Tindakan Anda mewakili ibadah haji wanita tersebut sebelum Anda balig hukumnya tidak sah karena haji Anda untuk orang lain tidak sah selama Anda belum menunaikan haji untuk diri Anda.
Karena Anda belum balig, haji ini dianggap haji sunah untuk Anda. Laki-laki yang menyewa tanaman wanita itu wajib menunaikan ibadah haji untuk wanita tersebut dan Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada laki-laki tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.