Sebagian Orang Memiliki Adat Bahwa Seseorang Tidak Berpuasa Hingga Bersunat

1 menit baca
Sebagian Orang Memiliki Adat Bahwa Seseorang Tidak Berpuasa Hingga Bersunat
Sebagian Orang Memiliki Adat Bahwa Seseorang Tidak Berpuasa Hingga Bersunat

Pertanyaan

Saya beritahukan bahwa sejak duapuluh tiga tahun lalu kami berkhitan dan bahwa dahulu saat masa jahiliyah (belum kenal Islam) seorang laki-laki tidak berpuasa hingga suci (berkhitan) serta seorang wanita juga tidak berpuasa hingga mengalami haid. Pada saat itu Ramadan datang dan usia saya tidak kurang dari lima belas tahun.

Pada saat itu saya telah bersuci (khitan), tetapi saya terluka sehingga tidak berpuasa sebulan penuh. Perlu diketahui bahwa sebelumnya saya tidak pernah berpuasa, yakni Ramadan. Syekh, apakah saya harus mengqadha (mengganti) puasa yang dahulu saya tinggalkan atau memberi makan orang miskin? perlu diketahui bahwa dahulu saya berada dalam jahiliyah (belum kenal Islam).

Jawaban

Apabila keadaannya seperti yang dijelaskan bahwa Anda sudah berusia lima belas tahun dan Anda tidak pernah berpuasa karena adat jahiliyah yang tersebar di masyarakat Anda, yaitu bahwa seorang laki-laki tidak berpuasa hingga suci (khitan) lalu Anda berkhitan tetapi Anda terluka dan akhirnya tidak berpuasa Ramadan sebulan penuh, maka Anda harus mengqadha puasa bulan Ramadan yang Anda tinggalkan setelah usia balig.

Jika Anda tidak tahu pasti jumlah (puasa yang ditinggalkan), maka Anda boleh mendasarkan pada dugaan kuat. Anda jangan beralasan “tidak tahu” padahal Anda berada di negeri Islam. Selama Anda mengundur qadha tanpa ada uzur hingga Ramadan berikutnya datang, maka di samping berpuasa (qadha), Anda juga harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang puasanya Anda undur dan ukurannya sekitar satu kilo setengah makanan pokok di daerah Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17238

Lainnya

Kirim Pertanyaan