Hari-hari, Saat Puasa Disunahkan, Selain Bulan Ramadhan

2 menit baca
Hari-hari, Saat Puasa Disunahkan, Selain Bulan Ramadhan
Hari-hari, Saat Puasa Disunahkan, Selain Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Apa hari-hari, saat seseorang disunahkan untuk berpuasa, selain bulan Ramadan dan apa hari-hari, saat puasa tidak disunahkan? Apakah seseorang hanya cukup berpuasa di bulan Ramadan saja?

Selanjutnya, apa hukum puasa Ramadan itu wajib atau sunah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Mohon penjelasannya berdasarkan Al-Qur’an dan sunah.

Jawaban

Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Dalil yang menunjukkan hal itu adalah Al-Qur’an, sunah, dan ijmak (konsensus) para ulama.
Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, berpuasa diwajibkan kepadamu sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Hingga firman-Nya,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْـزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan seterusnya.

Sementara itu, dalil dari sunah adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بني الإسلام على خمس

“Islam dibangun di atas lima dasar”

Dan di antara dasar Islam tersebut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan puasa di bulan Ramadan. Begitu juga hadis yang diriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah,

أن أعرابيًّا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم ثائر الرأس فقال: يا رسول الله: أخبرني ماذا فرض الله علي من الصيام؟ قال: شهر رمضان، قال: هل علي غيره؟ قال: لا، إلا أن تطوع شيئًا

“Bahwa seorang baduwi dengan rambut kusut datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, beritahukanlah kepada saya, puasa apa yang diwajibkan Allah kepadaku” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Berpuasa di bulan Ramadan!” Lalu dia berkata, “Apakah saya mempunyai kewajiban selain itu?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali kamu mau melakukan (puasa) sunah”.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.)

Para ulama Islam juga sudah menyepakati kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dan kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam. Adapun hari-hari, saat puasa disunahkan, di antaranya adalah enam hari di bulan Syawal bagi orang yang sudah melaksanakan puasa Ramadan, tanggal 9, 10 dan 11 Muharram, hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), dan tiga hari setiap bulan.

Jika puasa tiga hari setiap bulan itu dilakukan pada hari-hari Baidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan, maka itu lebih baik. Hari-hari, saat disunahkan puasa, selanjutnya adalah hari Senin dan Kamis, satu hari berpuasa dan satu hari berbuka, dan seluruh bulan-bulan haram.

Adapun hari-hari, saat puasa diharamkan, di antaranya adalah hari raya Idul Fitri dan Adha, tiga hari Tasyriq terkecuali bagi orang yang melaksanakan haji Tamattu’ atau Qiran yang tidak memiliki hewan untuk membayar denda, dan puasa khusus di hari Jumat. Namun, jika seseorang juga berpuasa satu hari sebelum atau sesudah hari Jumat, maka dia tidak dilarang untuk berpuasa di hari Jumat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16785

Lainnya

Kirim Pertanyaan