Seorang Pria Bekerja Di Negara Kafir Dan Pada Ramadan Dipaksa Untuk Tidak Berpuasa |
Pertanyaan
Ada seseorang yang bekerja di negara kafir. Di bulan Ramadan dia dipaksa untuk tidak berpuasa. Ketika dia kembali ke negaranya dia pun meninggal. Apakah hukum atas dirinya?
Jawaban
Barangsiapa meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa Ramadan dan ahli warisnya ingin mengganti puasanya, maka hal itu dibolehkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.