Noda Darah Kecoklatan Yang Langsung Muncul Setelah Masa Haid Dianggap Masih Darah Haid Sehingga Wajib Tidak Berpuasa

1 menit baca
Noda Darah Kecoklatan Yang Langsung Muncul Setelah Masa Haid Dianggap Masih Darah Haid Sehingga Wajib Tidak Berpuasa
Noda Darah Kecoklatan Yang Langsung Muncul Setelah Masa Haid Dianggap Masih Darah Haid Sehingga Wajib Tidak Berpuasa

Pertanyaan

Saya mengalami haid ketika bulan Ramadhan. Lama periode haid saya biasanya enam hari. Namun pada Ramadhan ini hanya berlangsung lima hari. Sedangkan di hari keenam timbul keraguan. Saya bangun di pagi hari keenam pukul enam pagi. Saya dapati bahwa haid saya telah berhenti, hanya ada sedikit bercak kecoklatan. Saya tidak yakin apakah haid ini telah berhenti sebelum terbit fajar atau sesudahnya.

Apa yang sebaiknya saya lakukan, apakah meng-qadha hari ketika saya ragu itu? Perlu diketahui bahwa saya telah bersuci, mandi, dan shalat Zuhur. Saya juga menahan makan dan minum semenjak jam empat pagi, yaitu sebelum saya melihat ada sedikit bercak kecoklatan ini. Alhamdulilah, saya tuntaskan puasa hari itu dan sesudahnya, hari di mana saya lihat ada bercak kecoklatan saja.

Jawaban

Jika memang secara rutin hari keenam Anda masih dalam periode haid, dan bercak kecoklatan itu muncul langsung setelahnya, di mana Anda biasanya belum masuk periode suci sebelum enam hari, maka Anda wajib meng-qadha hari keenam tersebut meskipun telah berpuasa. Sebab, Anda dianggap masih dalam periode menstruasi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18637

Lainnya

  • Pertama, wajib bagi seorang Muslim untuk menyampaikan ilmu yang dia miliki, baik sedikit maupun banyak, kepada orang yang tidak...
  • Di dalam sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terdapat larangan berpuasa sunah pada hari Jumat saja, kecuali jika seseorang...
  • Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan...
  • Nabi Shallallahi ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan hukum kewajiban membayar kafarat kepada seorang Arab Baduwi, karena dia melakukan hubungan...
  • Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada...
  • Tidak ada keharusan untuk berpuasa enam hari langsung setelah Idul Fitri. Bahkan, ia boleh dilakukan satu atau beberapa hari...

Kirim Pertanyaan