Muntah Saat Berpuasa |
Pertanyaan
Setelah shalat subuh di hari pertama Ramadhan, saya muntah karena terkena penyakit mual. Hal ini terjadi di luar kehendak dan kuasa saya. Apakah penyakit mual dan muntah ini berpengaruh terhadap puasa saya? Saya mohon jawaban, sambil berdoa semoga Allah menjaga dan melindungi Anda semua. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Jawaban
Jika Anda muntah di siang hari Ramadhan tanpa disengaja, maka puasa Anda sah dan tidak perlu di-qadha. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Siapa pun yang tidak sengaja muntah saat berpuasa, maka dia tidak diwajibkan meng-qadha-nya, sedangkan yang sengaja muntah, maka dia wajib meng-qadha-nya”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.