Mengqadha (Mengganti) Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat

1 menit baca
Mengqadha (Mengganti) Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat
Mengqadha (Mengganti) Puasa Ramadhan Pada Hari Jumat

Pertanyaan

Seseorang mempunyai tanggungan untuk mengqadha (mengganti) satu hari puasa bulan Ramadhan. Kemudian dia mengqadhanya pada tanggal 20 Syawal. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan hari Jumat. Apakah qadha puasanya sah karena banyak orang berkata kepadanya, “Engkau tidak boleh berpuasa pada hari Jumat saja.” Apakah dia harus mengulangi qadha puasanya?

Jawaban

Di dalam sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terdapat larangan berpuasa sunah pada hari Jumat saja, kecuali jika seseorang berpuasa pada hari sebelum atau setelahnya atau bertepatan dengan puasa yang biasa dia lakukan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم

“Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk salat malam dan jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan hari, saat seseorang sudah terbiasa berpuasa.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa’i.

Dasar lainnya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم يومًا قبله أو يومًا بعده

“Janganlah seseorang berpuasa pada hari Jumat, kecuali dia berpuasa satu hari sebelum atau sesudahnya.” Muttafaq ‘Alaih.

Namun, jika dia berpuasa pada hari Jumat bukan karena hari itu adalah hari Jumat, melainkan karena dia mengqadha puasa yang harus dilakukannya atau karena bertepatan dengan Hari Arafah, maka berpuasa pada hari Jumat, Insyaallah, tidak apa-apa (boleh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16744

Lainnya

Kirim Pertanyaan