Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ingin Menikah

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ingin Menikah
Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ingin Menikah

Pertanyaan

Apakah zakat boleh diberikan kepada orang yang ingin menikah sedangkan dia dalam kondisi yang berkecukupan?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak boleh diberi zakat karena dengan kondisi tersebut dia tidak termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20398

Lainnya

Kirim Pertanyaan