Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Lembaga Tidak Disebut Telah Mengeluarkannya

1 menit baca
Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Lembaga Tidak Disebut Telah Mengeluarkannya
Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Lembaga Tidak Disebut Telah Mengeluarkannya

Pertanyaan

Apakah menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga terhitung mengeluarkan dan menunaikannya atau zakat fitrah harus sampai kepada orang miskin sebelum salat Id? Apabila orang yang ingin diberi zakat tidak ada, maka apa solusi syariat dalam hal ini?

Jawaban

Menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga tidak terhitung mengeluarkannya. Yang wajib dilakukan adalah menyerahkannya kepada orang fakir sebelum salat Id. Jika orang fakir tersebut tidak ada, maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain agar mewakili fakir tersebut untuk menerimanya atau menyerahkannya kepada fakir lain yang ada sebelum salat Id.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan