Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang

1 menit baca
Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang
Membayar Zakat Kepada Orang Yang Memiliki Utang

Pertanyaan

Apakah saya berhak mendapatkan zakat karena saya dililit utang lebih dari seratus ribu riyal dan saya tidak mampu membayarnya karena gajiku terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sekarang? Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberi pahala dan menjaga serta mempermudah langkah Anda.

Jawaban

Tidak ada larangan zakat diberikan kepada orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dalam rangka membantu atau melepaskannya dari utang karena orang tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala,

وَالْغَارِمِينَ

“Dan orang-orang yang berhutang” (QS. At-Taubah: 60)

Inilah orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15646

Lainnya

Kirim Pertanyaan