Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitri

3 menit baca
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitri
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitri

Pertanyaan

Zakat fitri yang dibayarkan orang berpuasa adalah zakat jiwa. Terkadang kami memberikannya kepada ulama ahli fiqh yang mengikuti mazhab (pendapatat) ini dan terkadang diberikan kepada orang miskin.

Jawaban

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan kepada hamba-Nya yang kaya, yaitu orang yang memilki harta melebihi nisab zakat. Zakat diambil dari orang kaya kemudian diberikan kepada orang miskin dan kepada golongan yang delapan seperti yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat at-Taubah melalui firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Jika seorang Muslim membayarkan zakatnya kepada salah satu golongan ini atau kepada walinya maka dia terlepas dari tanggung jawabnya. Begitu juga jika sebagiannya dibayarkan kepada wali dan sebagiannya lagi dibayarkan kepada sebagian golongan yang disebutkan, jika pihak yang berwenang tidak meminta seluruhnya.

Adapun mengharuskan orang membayar zakat dua kali yang salah satunya kepada pemerintah dan satunya lagi kepada orang tertentu seperti ahli fikih atau yang lainnya maka hal ini adalah kemungkaran yang tidak ada asalnya dan kezaliman yang harus ditinggalkan.

Saya diberitahu bahwa ada sebagian orang yang menjadikan seperlima hartanya sebagai iuaran yang wajib dibayarkan kepada guru tarekat dan dia mengatakan: ini adalah seperlima ghanimah (rampasan perang) yang diwajibkan kepada manusia dan guru mereka menjadikan harta pengikut Syi’ah sebagai ghanimah.

Ini juga kebatilan yang tidak ada landasannya dalam syariat yang suci. Adapun seperlima yang Allah Subhanu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya,

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil.” (QS. Al-Anfal: 41)

ayat al-Quran, adalah seperlima dari harta rampasan perang yang didapatkan kaum Muslimin dari orang-orang kafir ketika berhasil mengalahkan mereka dan Allah memenangkan mereka atas orang-orang kafir.

Harta rampasan perang tersebut dikelola oleh pemerintah Islam yaitu Amirul Mukminin atau penguasa negeri yang memimpin perang terhadap orang kafir atau wakilnya sesuai dengan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam ayat dan juga untuk kepentingan umum seperti fay dan diberikan kepada para hakim, guru, dan tentara Islam sesuai dengan yang mereka butuhkan yang membantu mereka fokus dalam pekerjaan mereka.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tentang pengelolaan fay dan seperlima harta rampasan perang. Dengan demikian diketahui bahwa kewajiban setiap kelompok yang beragama Islam adalah tunduk pada aturan Islam dalam segala hal mulai dari zakat, seperlima harta rampasan perang dan hal lainnya.

Dan mereka tidak boleh memaksakan hukum yang mereka buat-buat dan tidak ada landasannya dalam syariat Islam kepada kaum Muslimin karena hal itu menyalahi hukum syariat Islam dan menentang Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslimin. Memunculkan kesenjangan antara kaum Muslimin akan melahirkan perbedaan yang merugikan kaum Muslimin dan menguntungkan musuh mereka.

Zakat fitri wajib diberikan kepada kaum fakir miskin berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم وطعمة للمساكين

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih diri bagi orang yang berpuasa, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Dan diperintahkan untuk dibayarkan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Idul Fitri dan tidak apa-apa dibayarkan satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri berdasarkan riwayat dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwasanya mereka membayarkannya kepada fakir miskin satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hanya Allahlah yang patut kita mintai pertolongan dan Pemberi petunjuk ke jalan yang benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20308

Lainnya

Kirim Pertanyaan