Zakat Sepertiga Harta Mayit

1 menit baca
Zakat Sepertiga Harta Mayit
Zakat Sepertiga Harta Mayit

Pertanyaan

Apakah sepertiga harta mayit wajib dizakati?

Jawaban

Sepertiga harta mayit jika diperuntukkan untuk amal kebaikan, maka tidak wajib dizakati; karena harta ini untuk kebajikan, dan karena harta ini tidak mempunyai tuan tertentu. Adapun jika sepertiga harta mayit diperuntukkan untuk seseorang tertentu atau untuk beberapa orang, maka kewajiban zakat atas orang yang diberi, apabila memenuhi syarat dan tidak ada penghalang zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17071

Lainnya

  • Para ulama sepakat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat harta wakaf milik masjid dan yang semisalnya, karena ketiadaan kepemilikan khusus...
  • Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi...
  • Jawaban 2: Untuk saham yang diperdagangkan, zakat harus dikeluarkan dari modal dan keuntungannya, setelah mencapai haul. Dan haul keuntungan...
  • Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah...
  • Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri ketika ia memiliki sisa makanan pokok untuk diri...
  • Anda wajib mengeluarkan zakat harta Anda untuk semua tahun yang telah berlalu dan tidak hanya mengeluarkan zakat untuk satu...

Kirim Pertanyaan