Zakat Saham Dan Keuntungannya

1 menit baca
Zakat Saham Dan Keuntungannya
Zakat Saham Dan Keuntungannya

Pertanyaan

Sebuah perusahaan memiliki sejumlah saham di perusahaan lain. Sebagian saham ada pada perusahaan lokal dan telah dikenai zakat sesuai dengan sistem yang ada di Kerajaan (Arab Saudi).

Dan sebagian lagi ada di luar Saudi dan tidak dikenai zakat. Tapi dikenai pajak. Dan investasi ini untuk program jangka panjang. Dengan kata lain, pembelian saham tersebut tujuannya bukan untuk diperdagangkan, dan perusahaan tidak ingin menjualnya dalam waktu dekat.

Dalam hal pembayaran zakat, apakah saham-saham tersebut digabungkan dengan investasi lain yang ada di Kerajaan (Arab Saudi), atau digabungkan dengan investasi lain yang ada di luar Saudi, atau kedua-duanya?

Apakah yang wajib dizakati adalah saham dan keuntungannya, atau keuntungannya saja? Mengenai keuntungannya, apakah zakatnya wajib dikeluarkan begitu keuntungan tersebut diterima, atau setelah genap satu haul sejak diterimanya keuntungan?

Jawaban

Saham dibagi menjadi dua: Saham Tijari (saham bisnis), yang mana pemiliknya membelinya dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Saham jenis ini wajib dizakati berikut keuntungannya, sesuai dengan harga yang ada di pasaran, setelah mencapai satu haul. Dan haul keuntungan mengikuti haul aslinya (saham). Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.

Adapun saham tetap, yang mana pemiliknya hanya ingin melakukan investasi dan tidak punya niat untuk menjualnya di pasar saham (bursa), maka yang wajib dizakati hanyalah keuntungannya, setelah mencapai haul sejak awal kepemilikan. Adapun sahamnya, maka tidak wajib dizakati. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Guci tidak terkena kewajiban zakat, terkecuali guci yang disiapkan untuk dijual, maka wajib mengeluarkan zakat dari total nilai harganya....
  • Zakat itu wajib dikeluarkan secepatnya (‘alal-faur). Tidak boleh menunda memberikannya kepada yang berhak menerimanya secara syar’i, baik menunda dengan...
  • Masing-masing ahli waris harus mengeluarkan zakat atas bagiannya, untuk tahun-tahun sebelumnya sejak meninggalnya muwaris (pewaris). Jadi, masing-masing ahli waris...
  • Bertahap dalam berdakwah adalah suatu yang disyariatkan berdasarkan hadits Mu`adz tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya ke Yaman...
  • Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka zakat wajib dikeluarkan untuk setiap bagian ahli waris apabila harga tanah itu mencapai...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...

Kirim Pertanyaan