Zakat Harta Dan Hasil Pertumbuhannya

1 menit baca
Zakat Harta Dan Hasil Pertumbuhannya
Zakat Harta Dan Hasil Pertumbuhannya

Pertanyaan

Sebuah perusahaan kemitraan dengan modal lima ratus ribu (500.000) riyal membeli lahan pertanian seharga dua belas juta (12.000.000) riyal dengan cara utang. Utang ini membengkak pada anggaran keuangan 1413 H. Di tahun yang sama, usaha perusahaan memperoleh laba bersih 300.000 riyal.

Pertanyaannya adalah apakah kami wajib membayar zakat padahal kenaikan nilai lahan pertanian membebani kami pada akhir tahun atau cukup hanya membayar zakat laba bersih perusahaan? Perlu diketahuai bahwa lahan pertanian sekarang ini harganya tidak sama saat dibeli. Kami mengharapkan penjelasannya.

Jawaban

Setiap awal tahun, perusahaan di atas wajib menunaikan zakat dirham yang terkumpul dari laba dan lainnya, dengan cara mengeluarkan 1/40 yakni 2,5 % meskipun perusahaan mempunyai utang karena utang tersebut tidak menghalangi kewajiban zakat dirham yang lewat haul (satu tahun) dan berada dalam kepemilikannya.

Barang-barang perusahaan yang dipersiapkan untuk dijual juga nilainya wajib dizakati ketika lewat haul, seperti dirham tadi. Sementara itu, lahan pertanian dimaksud nilainya tidak wajib dizakati apabila memang tidak direncanakan untuk dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17996

Lainnya

Kirim Pertanyaan